Senin, 09 Maret 2009

Kebudayaan vs peradaban

Meski undang-undang anti pornografi dan pornoaksi sudah disahkan pada tanggal 30 oktober 2008 kemarin, gelombang penolakan UU anti pornografi dan pornoaksi disana-sini masih kerap terdengar. Berbagai alasan penolakan mereka lontarkan. Ada yang mempermasalahkan wajar tidaknya pengaturan moralitas masyarakat dalam bentuk undang-undang(seperti yang disampaikan Gusdur), ada yang masih mempermasalahkan ketidaktegasan pemaknaan pornonografi dalam undang-undang itu sendiri, ada pula yang mempermasalahkan ketidaksesuaian UU ini dengan adat istiadat kebudayaan di suatu daerah tertentu, bahkan sampai-sampai menyangkut-nyangkutkan keutuhan NKRI.
Latar belakang penyusuan undang-undang ini sudah jelas, bahwa realita moralitas masyarakat indonesia yang semakin merosot akibat pornografi, sedangkan norma-norma yang ada di masyarakat dan norma agama sudah tak mampu lagi menjadi pranata sosial yang mampu mengendalikan pornografi dan pornoaksi, karena tidak adanya kekutan menghukum didalamya yang menjerahkan, seiring moral masyarakat yang terus merosot. Selain itu UU ini juga bisa menjadi pintu gerbang dari jalan peradaban baru bagi masyarakat Indonesia yang dalam tanda kutip masih primitif.
Pada intinya UU ini dirancang untuk menjaga dan mejunjung tinggi martabat bangsa indonesia yang beradab.
Yang masih diributkan
Alasan yang paling mencolok dalam penolakan UU ini adalah mengenai kebudayaan dan adat istiadat di suatu daerah tertentu yang tidak memugkinkan jika UU ini di berlakukan di sana. Meski dalam pembahasan lebih lanjut dijelaskan adanya pengecualian dalam hal kebudayaan dan adat istiadat suku daerah tertentu, namun itu juga menjadi masalah. Sehingga kemudian ada yang mengatakan bahwa UU ini masih bermasalah karena terdapat kalimat pengecualian, seakan-akan ada konteks pengucilan suku-suku tertentu.
Ada pula yang menganggap UU ini tidak sesuai dengan kebhinekaan masyarakat indonesia. Dengan kata lain seolah-olah ada proses penyeragaman budaya dalam UU ini. Ketika dilihat bahwa UU ini mengatur cara berpakaian harus seperti ini, untuk melakukan suatu adat tetentu tidak boleh seperti ini, sehingga seperti menuju ke satu model gaya berbusana tertentu. Seakan tak memahami bahwa suku-suku di indonesia, serta budaya-budaya yang menyertainya banyak sekali, tak terhitung jumlahnya.
Kebudayaan vs peradaban
Setelah kita mencoba lebih memahami tentang UU ini kemudian membaca alasan-alasan penolakan yang menyertai perjalanannya, maka kita akan menemukan secercah kecerahan disini. Alasan-alasan penolakan yang berkaitan dengan kebudayaan, entah itu penyeragaman budaya, ataupun pengecualian suku-suku tertentu yang mungkin bisa menumbuhkan perpecahan, sebenarnya adalah alasan-alasan yang dibesar-besarkan. Masalahnya tidak serumit itu. Alasan-alasan itu seperti berangkat dari ketakutan untuk menjadi bangsa yang lebih maju beradab dan seperti ada ketakutan meninggalkan keprimitifan.
Undang-undang anti pornografi dan pornoaksi adalah salah satu solusi dari berbagai macam persoalan bangsa. Persoalan akan harkat martabat sebagai bangsa yang beradab, modern dan tidak primitif. Selain itu, menyangkut mentalitas dari warga negara indonesia sendiri yang telah lama terinfeksi dengan pikiran-pikiran cabul, efek dari pornografi dan porno aksi selama ini.
Undang-undang anti pornografi dan pornoaksi merupakan salah satu usaha pemerintah untuk mengentaskan rakyat indonesia dari peradaban primitif yang terkostumisasi kebudayaan bangsa. Ketika kita melihat masyarakat pedalaman papua yang memakai koteka; pakaian adat yang semuanya terbuka kecuali alat untuk kencing, maka perlu dipahami terlebih dahulu bahwasanya cara berpakaian yang seperti ini adalah cara berpakaian manusia primitif. Kemudian pemerintah ingin mengubah kebudayaan primitif itu melalui undang-undang tata cara berpakaian dalam hal ini adalah undang-undang anti pornografi pornoaksi itu sendiri. Kalau ada yang membantah bahwa sebenarnya esensi dari pengentasan keprimitifan adalah dengan proses pengintelekan melalu pendidikan, bukannya dengan mengatur adat istiadat atau cara berpakaian, maka peraturan cara berpakaian sebenarnya adalah salah satu proses dari pendidikan itu sendiri.
Undang-undang ini sangat wajar untuk disahkan, walaupun esensi dari undang-undang ini adalah mengatur tentang moralitas. Anggapan bahwa masalah moralitas adalah masalah norma, sehingga tak perlu mengaturnya dalam bentuk undang-undang, sebenarnya bukanlah suatu masalah pokok disini. Pada hakikatnya perundang-undangan dibuat adalah untuk mengatur kehidupan bersama suatu masyarakat untuk mencapai kehidupan yang harmonis. Menghormati hak-hak individu satu dengan yang lain, dan memberikan peraturan-peraturan agar supaya hak-hak ini tidak bertabrakan atu menjalimi antara satu individu dengan individu yang lainnya.
Ketika masyarakat terganggu dengan pornografi dan pornoaksi, kemudian pemerintah melarang pornografi dan pornoaksi, apakah ini salah. Seperti halnya ketika masyarakat terganggu dengan pencuri, kemudian pemerintah melarang pencurian. Sehingga kemudian dipahami lebih lanjut bahwasanya pornografi dan pornoaksi ini tidak hanya permasalahan etika dan norma, tetapi sudah mencapai tataran pelanggaran pidana yang diatur secara tegas oleh hukum.
Banyak kalangan yang meragukan teknis pelaksanaan UU ini, sepertinya UU ini akan sulit dijalankan. Tentu saja UU ini memerlukan proses, baik itu ketika masih menjadi RUU, seperti sosialisasi kepada masyarakat, maupun ketika UU ini sudah disahkan. Proses setelah pengesahan ini contohnya pembelajaran bertahap kepada masyarakat tentang arti keberadaban dan moralitas.
Kemanusiaan kitapun pasti mengerti, benar atau tidakkah pornografi dan pornoaksi itu. Ikutilah hati nurani kita meski nafsu memberontak. Karena masalah pornografi dan pornoaksi ini berhubungan dengan peradaban suatu masyarakat, juga mempengaruhi mentalitas bangsa. Yang kemudian turunan dari mentalitas itu adalah tingkat kejahatan, produktifitas anak bangsa, serta pengangguran dan lain-lainnya. Maukah kita, jika bangsa Indonesia dipenuhi oleh orang-orang yang mempunyai mentalitas rendah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar