Senin, 09 Maret 2009

Kebudayaan vs peradaban

Meski undang-undang anti pornografi dan pornoaksi sudah disahkan pada tanggal 30 oktober 2008 kemarin, gelombang penolakan UU anti pornografi dan pornoaksi disana-sini masih kerap terdengar. Berbagai alasan penolakan mereka lontarkan. Ada yang mempermasalahkan wajar tidaknya pengaturan moralitas masyarakat dalam bentuk undang-undang(seperti yang disampaikan Gusdur), ada yang masih mempermasalahkan ketidaktegasan pemaknaan pornonografi dalam undang-undang itu sendiri, ada pula yang mempermasalahkan ketidaksesuaian UU ini dengan adat istiadat kebudayaan di suatu daerah tertentu, bahkan sampai-sampai menyangkut-nyangkutkan keutuhan NKRI.
Latar belakang penyusuan undang-undang ini sudah jelas, bahwa realita moralitas masyarakat indonesia yang semakin merosot akibat pornografi, sedangkan norma-norma yang ada di masyarakat dan norma agama sudah tak mampu lagi menjadi pranata sosial yang mampu mengendalikan pornografi dan pornoaksi, karena tidak adanya kekutan menghukum didalamya yang menjerahkan, seiring moral masyarakat yang terus merosot. Selain itu UU ini juga bisa menjadi pintu gerbang dari jalan peradaban baru bagi masyarakat Indonesia yang dalam tanda kutip masih primitif.
Pada intinya UU ini dirancang untuk menjaga dan mejunjung tinggi martabat bangsa indonesia yang beradab.
Yang masih diributkan
Alasan yang paling mencolok dalam penolakan UU ini adalah mengenai kebudayaan dan adat istiadat di suatu daerah tertentu yang tidak memugkinkan jika UU ini di berlakukan di sana. Meski dalam pembahasan lebih lanjut dijelaskan adanya pengecualian dalam hal kebudayaan dan adat istiadat suku daerah tertentu, namun itu juga menjadi masalah. Sehingga kemudian ada yang mengatakan bahwa UU ini masih bermasalah karena terdapat kalimat pengecualian, seakan-akan ada konteks pengucilan suku-suku tertentu.
Ada pula yang menganggap UU ini tidak sesuai dengan kebhinekaan masyarakat indonesia. Dengan kata lain seolah-olah ada proses penyeragaman budaya dalam UU ini. Ketika dilihat bahwa UU ini mengatur cara berpakaian harus seperti ini, untuk melakukan suatu adat tetentu tidak boleh seperti ini, sehingga seperti menuju ke satu model gaya berbusana tertentu. Seakan tak memahami bahwa suku-suku di indonesia, serta budaya-budaya yang menyertainya banyak sekali, tak terhitung jumlahnya.
Kebudayaan vs peradaban
Setelah kita mencoba lebih memahami tentang UU ini kemudian membaca alasan-alasan penolakan yang menyertai perjalanannya, maka kita akan menemukan secercah kecerahan disini. Alasan-alasan penolakan yang berkaitan dengan kebudayaan, entah itu penyeragaman budaya, ataupun pengecualian suku-suku tertentu yang mungkin bisa menumbuhkan perpecahan, sebenarnya adalah alasan-alasan yang dibesar-besarkan. Masalahnya tidak serumit itu. Alasan-alasan itu seperti berangkat dari ketakutan untuk menjadi bangsa yang lebih maju beradab dan seperti ada ketakutan meninggalkan keprimitifan.
Undang-undang anti pornografi dan pornoaksi adalah salah satu solusi dari berbagai macam persoalan bangsa. Persoalan akan harkat martabat sebagai bangsa yang beradab, modern dan tidak primitif. Selain itu, menyangkut mentalitas dari warga negara indonesia sendiri yang telah lama terinfeksi dengan pikiran-pikiran cabul, efek dari pornografi dan porno aksi selama ini.
Undang-undang anti pornografi dan pornoaksi merupakan salah satu usaha pemerintah untuk mengentaskan rakyat indonesia dari peradaban primitif yang terkostumisasi kebudayaan bangsa. Ketika kita melihat masyarakat pedalaman papua yang memakai koteka; pakaian adat yang semuanya terbuka kecuali alat untuk kencing, maka perlu dipahami terlebih dahulu bahwasanya cara berpakaian yang seperti ini adalah cara berpakaian manusia primitif. Kemudian pemerintah ingin mengubah kebudayaan primitif itu melalui undang-undang tata cara berpakaian dalam hal ini adalah undang-undang anti pornografi pornoaksi itu sendiri. Kalau ada yang membantah bahwa sebenarnya esensi dari pengentasan keprimitifan adalah dengan proses pengintelekan melalu pendidikan, bukannya dengan mengatur adat istiadat atau cara berpakaian, maka peraturan cara berpakaian sebenarnya adalah salah satu proses dari pendidikan itu sendiri.
Undang-undang ini sangat wajar untuk disahkan, walaupun esensi dari undang-undang ini adalah mengatur tentang moralitas. Anggapan bahwa masalah moralitas adalah masalah norma, sehingga tak perlu mengaturnya dalam bentuk undang-undang, sebenarnya bukanlah suatu masalah pokok disini. Pada hakikatnya perundang-undangan dibuat adalah untuk mengatur kehidupan bersama suatu masyarakat untuk mencapai kehidupan yang harmonis. Menghormati hak-hak individu satu dengan yang lain, dan memberikan peraturan-peraturan agar supaya hak-hak ini tidak bertabrakan atu menjalimi antara satu individu dengan individu yang lainnya.
Ketika masyarakat terganggu dengan pornografi dan pornoaksi, kemudian pemerintah melarang pornografi dan pornoaksi, apakah ini salah. Seperti halnya ketika masyarakat terganggu dengan pencuri, kemudian pemerintah melarang pencurian. Sehingga kemudian dipahami lebih lanjut bahwasanya pornografi dan pornoaksi ini tidak hanya permasalahan etika dan norma, tetapi sudah mencapai tataran pelanggaran pidana yang diatur secara tegas oleh hukum.
Banyak kalangan yang meragukan teknis pelaksanaan UU ini, sepertinya UU ini akan sulit dijalankan. Tentu saja UU ini memerlukan proses, baik itu ketika masih menjadi RUU, seperti sosialisasi kepada masyarakat, maupun ketika UU ini sudah disahkan. Proses setelah pengesahan ini contohnya pembelajaran bertahap kepada masyarakat tentang arti keberadaban dan moralitas.
Kemanusiaan kitapun pasti mengerti, benar atau tidakkah pornografi dan pornoaksi itu. Ikutilah hati nurani kita meski nafsu memberontak. Karena masalah pornografi dan pornoaksi ini berhubungan dengan peradaban suatu masyarakat, juga mempengaruhi mentalitas bangsa. Yang kemudian turunan dari mentalitas itu adalah tingkat kejahatan, produktifitas anak bangsa, serta pengangguran dan lain-lainnya. Maukah kita, jika bangsa Indonesia dipenuhi oleh orang-orang yang mempunyai mentalitas rendah.

MEMAHAMI KE-KOMPLEKSITAS-AN SISTEM DAKWAH


Sebuah Prolog: Mencoba Melihat Secara Utuh


Terkadang seorang yang tidak terlibat langsung dalam kepenatan sebuah sistem, lebih bisa melihat kekurangan, kebutuhan dan solusi dari suatu sistem itu sendiri. Hal ini dikarenakan masih jernihnya pikiran, kemudian keadaan psikologis yang masih seimbang, dan kemampuan untuk melihat secara utuh yang lebih baik dibandingkan dengan para pemain dari suatu sistem itu.
Seperti halnya seorang pelatih dalam sebuah klub sepak bola, atau seorang komentator pertandingan sepak bola. Salah satu peran pelatih adalah memahami tim, mengevaluasi pertandingan, dan menemukan solusi dari kekurangan-kekurangan tim. Pelatih tidak ikut bermain dalam suatu pertandingan, karena dengan ketidak ikutannya bermain(bergulat dalam sistem permainan), itu dia bisa melihat pertandingan dengan lebih utuh, memyeluruh dan baik. Sehingga bisa menemukan solusi yang tepat ketika tim berada pada kondisi apapun.
Ataupun seorang komentator, yang dengan sangat pandainnya menjelaskan kekurangan, kebutuhan, dan solusi permasalahan tim ketika melakoni suatu pertandingan. Seolah-olah sang komentator adalah seorang yang sangat dekat dan sangat mengenal tim itu. Padahal mungkin sekali pun dia tidak pernah bertemu dengan para pemain dari sutu tim itui, ataupu ikut urun rembug akan strategi pelatihnya.
Begitu juga dalam dakwah. Untuk melihat secara utuh pertandingan dakwah, terkadang para juru dakwah harus jalan-jalan keluar dulu untuk melihat dakwahnya itu dari sudut pandang pelatih. Tidaklah dakwah ini memerlukan pelatih secara khusus seperti halnya dalam sepak bola, melainkan dakwah mempunyai pelatih secara tidak langsung yaitu para juru dakwah yang lebih senior, masyarakat, dan dirinya sendiri
Para juru dakwah sekali waktu memerlukan jalan-jalan keluar sekedar melepaskan diri dari kepenatan sistem. Kemudian sementara waktu menempatkan pikirannya sebagai seorang pelatih; mengevaluasi perjalanan dakwah dari luar sistem. Sekali lagi; evaluasi luar sistem. Karena dengan evaluasi dari luar sistem, maka pikiran akan terkondisikan sebagai pelatih dan pengamat yang memahami dakwah secara utuh. Dengan evaluasi luar sistem juga, pikiran akan terkondisikan sejernih mungkin, relaks. Dan mental psikologi akan seimbang karena terbebas dari kepenatan dan tekanan.
Sebuah Telaah: Dakwah Rosululloh Dan Layer-layer fiqih dakwah
Ketika membicarakan dakwah yang dilakukan Rosululloh, maka secara bijaksana kita harus melihatnya secara menyeluruh. Artinya, kita harus mengamati mulai dari layer pertama yaitu layer pengenalan islam sampai pada layer penjagaan kualitas kemasyarakatan yang madani. Masing-masing layer membutuhkan suatu penekanan perlakuan yang berbeda-beda.
Sejenak, saya mengajak untuk melihat sebuah proses dakwah masyarakat, yang menurut saya memiliki kelemahan dan kelemahan itu diakibatkan oleh dloifnya pemahaman terhadap fiqih dakwah. Begini ceritanya...
Bersambung….

Kamis, 05 Maret 2009

Indonesia, kan selalu ku puja!

Disamping beberapa kekurangan yang sering melekat di tanah air kita Indonesia, namun ada puluhan rekor dunia yang patut kita banggakan sebagai warga negara Indonesia karena sampai saat ini blom ada yang mampu memecahkan rekor tersebut dari Indonesia.

Berikut daftar 24 rekor dunia yang dimiliki Indonesia.

• Republik Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau (termasuk 9.634 pulau yang belum diberi nama dan 6.000 pulau yang tidak berpenghuni) .
• Disini ada 3 dari 6 pulau terbesar didunia, yaitu : Kalimantan (pulau terbesar ketiga di dunia dgn luas 539.460 km2), Sumatera (473.606 km2) dan Papua (421.981 km2).
• Indonesia adalah Negara maritim terbesar di dunia dengan perairan seluas 93 ribu km2 dan panjang pantai sekitar 81 ribu km2 atau hampir 25% panjang pantai di dunia.
• Pulau Jawa adalah pulau terpadat di dunia dimana sekitar 60% hampir penduduk Indonesia (sekitar 130 jt jiwa) tinggal di pulau yang luasnya hanya 7% dari seluruh wilayah RI.

• Indonesia merupakan Negara dengan suku bangsa yang terbanyak di dunia. Terdapat lebih dari 740 suku bangsa/etnis, dimana di Papua saja terdapat 270 suku.
• Negara dengan bahasa daerah yang terbanyak, yaitu, 583 bahasa dan dialek dari 67 bahasa induk yang digunakan berbagai suku bangsa di Indonesia . Bahasa nasional adalah bahasa Indonesia walaupun bahasa daerah dengan jumlah pemakai terbanyak di Indonesia adalah bahasa Jawa.

• Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia. Jumlah pemeluk agama Islam di Indonesia sekitar 216 juta jiwa atau 88% dari penduduk Indonesia . Juga memiliki jumlah masjid terbanyak dan Negara asal jamaah haji terbesar di dunia.

• Monumen Budha (candi) terbesar di dunia adalah Candi Borobudur di Jawa Tengah dengan tinggi 42 meter (10 tingkat) dan panjang relief lebih dari 1 km. Diperkirakan dibuat selama 40 tahun oleh Dinasti Syailendra pada masa kerajaan Mataram Kuno (750-850).

• Tempat ditemukannya manusia purba tertua di dunia, yaitu : Pithecanthropus Erectus’¬ yang diperkirakan berasal dari 1,8 juta tahun yang lalu.

• Republik Indonesia adalah Negara pertama yang lahir sesudah berakhirnya Perang Dunia II pada tahun 1945. RI merupakan Negara ke 70 tertua di dunia.
• Indonesia adalah Negara pertama (hingga kini satu-satunya) yang pernah keluar dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tgl 7 Januari 1965. RI bergabung kembali ke dalam PBB pada tahun 1966.

• Tim bulutangkis Indonesia adalah yang terbanyak merebut lambang supremasi bulutangkis pria, Thomas Cup, yaitu sebanyak 13 x (pertama kali th 1958 & terakhir 2002).

• Indonesia adalah penghasil gas alam cair (LNG) terbesar di dunia (20% dari suplai seluruh dunia) juga produsen timah terbesar kedua.
• Indonesia menempati peringkat 1 dalam produk pertanian, yaitu : cengkeh (cloves) & pala (nutmeg), serta no.2 dalam karet alam (Natural Rubber) dan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil).
• Indonesia adalah pengekspor terbesar kayu lapis (plywood), yaitu sekitar 80% di pasar dunia.

• Terumbu Karang (Coral Reef) Indonesia adalah yang terkaya (18% dari total dunia).
• Indonesia memiliki species ikan hiu terbanyak didunia yaitu 150 species.

• Biodiversity Anggrek terbeser didunia : 6 ribu jenis anggrek, mulai dari yang terbesar (Anggrek Macan atau Grammatophyllum Speciosum) sampai yang terkecil (Taeniophyllum, yang tidak berdaun), termasuk Anggrek Hitam yang langka dan hanya terdapat di Papua.
• Memiliki hutan bakau terbesar di dunia. Tanaman ini bermanfaat ntuk mencegah pengikisan air laut/abrasi.

• Binatang purba yang masih hidup : Komodo yang hanya terdapat di pulau Komodo, NTT adalah kadal terbesar di dunia. Panjangnya bias mencapai 3 meter dan beratnya 90 kg.

• Rafflesia Arnoldi yang tumbuh di Sumatera adalah bunga terbesar di dunia. Ketika bunganya mekar, diameternya mencapai 1 meter.

• Memiliki primata terkecil di dunia , yaitu Tarsier Pygmy (Tarsius Pumilus) atau disebut juga Tarsier Gunung yang panjangnya hanya 10 cm. Hewan yang mirip monyet dan hidupnya diatas pohon ini terdapat di Sulawesi.

• Tempat ditemukannya ular terpanjang di dunia yaitu, Python Reticulates sepanjang 10 meter di Sulawesi.
• Ikan terkecil di dunia yang ditemukan baru-baru ini di rawa-rawa berlumpur Sumatera. Panjang 7,9 mm ketika dewasa atau kurang lebih sebesar nyamuk. Tubuh ikan ini transparan dan tidak mempunyai tulang kepala.